Kreator Jogja Makin Sadar Hak Karya, Ribuan Permohonan KI Masuk Awal 2026
- Administrator
- Jumat, 08 Mei 2026 06:11
- 7 Lihat
- Sorotan
Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta terus menunjukkan tren positif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah DIY mencatat sebanyak 3.757 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) diterima sepanjang Januari hingga April 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan dalam keterangannya, mayoritas permohonan berasal dari pendaftaran hak cipta, dengan total 2.761 pengajuan atau sekitar 73,4 persen dari keseluruhan permohonan. Angka tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya pemahaman para kreator terhadap pentingnya melindungi karya sejak awal proses penciptaan.
Selain hak cipta, permohonan lainnya terdiri atas 881 pendaftaran merek, 72 pendaftaran paten, serta 26 pendaftaran desain industri. Variasi jenis pengajuan ini mencerminkan semakin beragamnya aktivitas ekonomi kreatif di Yogyakarta, mulai dari karya seni, produk UMKM, hingga inovasi teknologi.
Menurut Agung, perlindungan kekayaan intelektual berperan penting dalam mencegah pelanggaran seperti plagiarisme maupun pencurian ide oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karya atau produk yang telah memiliki perlindungan hukum dinilai lebih aman, sekaligus memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi serta peluang kolaborasi yang lebih luas di masa depan.
Untuk mendorong peningkatan permohonan, Kanwil Kemenkum DIY terus menjalankan berbagai strategi, seperti layanan jemput bola, sosialisasi, hingga pendampingan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha kreatif. Pendekatan ini dilakukan agar akses layanan kekayaan intelektual semakin mudah dijangkau oleh semua kalangan.
Pihak Kanwil juga menegaskan komitmennya dalam memberikan proses layanan yang cepat, transparan, dan terbuka. Pesan utama yang terus disampaikan kepada masyarakat adalah pentingnya segera melindungi ide dan kreativitas, karena di era ekonomi kreatif saat ini, gagasan dan inovasi telah menjadi aset bernilai tinggi yang membutuhkan kepastian hukum.
Foto: Dok. Kemenkum Jogja